Apa itu ISBN?
ISBN adalah singkatan dari International Standard Book Number, yaitu deretan 13 digit yang digunakan sebagai identitas unik suatu terbitan buku. Di Indonesia, layanan ISBN diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
ISBN membantu identifikasi judul, edisi, format atau media, serta penerbit suatu buku dalam ekosistem bibliografis dan distribusi. Karena itu ISBN tidak sebaiknya dipahami sebagai “izin menulis” atau “sertifikat kepemilikan karya”.
ISBN berbeda dengan hak cipta
| Aspek | ISBN | Hak Cipta |
|---|---|---|
| Fungsi utama | Identitas standar suatu terbitan buku. | Perlindungan hak pencipta atas karya. |
| Fokus | Data bibliografis, judul, penerbit, media/format. | Hak moral dan hak ekonomi pencipta. |
| Lembaga/kerangka | Layanan ISBN di Indonesia diselenggarakan Perpusnas. | Hak cipta diatur oleh ketentuan hukum hak cipta; pencatatan hak cipta merupakan proses yang berbeda. |
| Apakah sama? | Tidak. Buku dapat memiliki ISBN dan pada saat yang sama hak cipta tetap melekat pada penulis sesuai ketentuan dan perjanjian. | |
Siapa yang mengajukan ISBN?
Dalam proses penerbitan bersama penerbit, pengajuan dilakukan melalui akun penerbit dan mengikuti prosedur yang ditetapkan Perpusnas. Penulis menyerahkan data dan dokumen yang diperlukan agar penerbit dapat menyiapkan berkas pengajuan secara konsisten.
INKARA karena itu menggunakan istilah pendampingan atau administrasi ISBN: keputusan dan penerbitan nomor ISBN tetap berada pada layanan resmi Perpusnas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang perlu dipersiapkan
Perpusnas menjelaskan bahwa pengajuan ISBN membutuhkan berkas seperti surat permohonan, halaman awal buku, naskah akhir, surat pernyataan keaslian karya, serta dokumen lain bila kasusnya membutuhkan—misalnya karya terjemahan atau pengalihan penerbitan.
Data buku disiapkan
Judul, nama penulis, penerbit, tahun terbit, media/format dan metadata lain harus konsisten dengan naskah.
Halaman awal dan naskah akhir
Halaman judul, halaman balik judul/copyright, kata pengantar, daftar isi dan naskah akhir disiapkan sesuai ketentuan.
Dokumen pernyataan
Dokumen keaslian karya dan dokumen tambahan disiapkan bila jenis karya memerlukannya.
Pengajuan melalui sistem resmi
Penerbit mengunggah berkas melalui layanan ISBN Perpusnas dan mengikuti proses verifikasi.
ISBN dicantumkan pada buku
Setelah nomor diperoleh, data ISBN dan informasi bibliografis diterapkan ke berkas final sesuai ketentuan pencantuman.
ISBN buku cetak dan buku digital
Format atau media terbitan perlu diperhatikan. Buku tercetak dan terbitan digital merupakan media berbeda, sehingga identitas ISBN-nya dapat berbeda. Karena itu, jika sebuah judul direncanakan terbit dalam versi cetak sekaligus digital, kebutuhan administrasinya perlu dipetakan sejak awal.
Kenapa pengajuan ISBN bisa bermasalah?
- Judul pada cover, halaman judul, metadata dan surat tidak konsisten.
- Naskah belum benar-benar siap sebagai terbitan.
- Dokumen keaslian atau izin terkait hak pihak lain belum lengkap.
- Informasi penulis atau penerbit berubah-ubah selama proses.
- Kategori atau media terbitan tidak disiapkan dengan tepat.
Regulasi layanan ISBN terbaru
Perpusnas memuat Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional. Pada Juli 2026 Perpusnas juga mengumumkan proses penyempurnaan kebijakan layanan ISBN melalui forum konsultasi publik. Karena itu, penulis dan penerbit perlu merujuk kanal resmi untuk ketentuan paling mutakhir.